Inilah 15 Isu Penting di RUU Pemilu
10. Secara kelembagaan Pansus menyepakati bahwa pengawas Pemilu di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota bersifat permanen, sehingga bernama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini agar setara dengan penyelenggara Pemilu yakni KPU yang juga permanen baik di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota.
11. Keanggotaan KPU dan Bawaslu; KPU dan Bawaslu Pusat tetap. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi berjumlah 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan Bawalsu Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.
12. Penanganan sengketa perkara pemilu di MK: Pansus menyepakati bahwa penangan sengketa pemilu di MK tidak dibatasi prosentase selisih suaranya seperti halnya diatur dalam UU Pilkada.
13. Rekapitulasi penghitungan suara: Pansus sepakat menghilangkan rekap di tingkat kelurahan atau desa sehingga rekapitulasi dimulai di tingkat kecamatan (PPK).
14. Metode menghitung keterwakilan perempuan: Pansus menyepakati untuk keterwakilan perempuan seperti aturan yang saat ini yaitu minimal 1 di antara 3.
15. Afirmasi terhadap penyandang disabilitas: Pansus memutuskan untuk mengakomodasi ketentuan afirmasi terkait akses bagi kaum penyandang disabilitas dalam Pemilu, sebagai pemegang hak pilih, haknya dalam proses kandidasi, dan haknya untuk mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.
Polemik dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR didominasi oleh lima isu krusial. Yakni terkait ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen,
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Inilah Agenda Pembahasan Rapat Paripurna Perdana Prabowo
- Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024, Ini Jumlah Legislator yang Hadir
- Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara
- DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas APBD 2025
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Puan Absen di Sidang DPR yang Batal Mengesahkan RUU Pilkada, Ternyata Lagi di Hungaria