Inilah 2 Aturan Melarang Rekrutmen Honorer Baru, Menurut Pak Eko Tidak Laku
jpnn.com - JAKARTA - Surat Edaran (SE) MenPAN-RB 1527 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat honorer baru.
Larangan tersebut juga disertai sanksi. Namun, tetap saja ada kepala daerah yang mengangkat honorer baru.
"SE MenPAN-RB 1527 dan UU ASN kurang sakti. Pemda masih nekat merekrut honorer baru, apalagi menjelang pemilu," kata Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono kepada JPNN.com, Senin (22/1).
Dalam SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.
"Oleh karena itu, maka sesuai dengan amanat PP 49/2018, aturan tersebut akan berlaku pada 28 November 2023," ujar Menteri Anas dalam SE-nya.
Dia menjelaskan dalam SE bahwa melihat banyaknya masukan, aspirasi dari berbagai pihak bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan sejumlah langkah strategis.
Adapun langkah-langkah yang diharapkan dilakukan seluruh PPK instansi pusat dan daerah sebagai berikut:
SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN sangat ketat, cermati isinya, ada sanksi tegas bahwa PPK dilarang merekrut honorer baru.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya