Inilah 2 Aturan Melarang Rekrutmen Honorer Baru, Menurut Pak Eko Tidak Laku
1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN atau honorer selama ini;
3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.
"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Anas.
Selain SE tersebut, UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat dua pasal yang membatasi PPK dan pejabat lainnya dalam perekrutan honorer baru.
Pada Pasal 65 Ayat 1 dikatakan PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Ayat 2 menyebutkan larangan yang dimaksudkan di Ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Ayat 3 menyatakan PPK dan pejabat lain sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN sangat ketat, cermati isinya, ada sanksi tegas bahwa PPK dilarang merekrut honorer baru.
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua