Inilah 2 Aturan Melarang Rekrutmen Honorer Baru, Menurut Pak Eko Tidak Laku
Selasa, 23 Januari 2024 – 04:11 WIB
Pasal ini lebih dipertegas lagi dalam Pasal 66 yang menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
"Ini SE MenPAN-RB 1527 dan UU ASN tidak laku di daerah, padahal jelas tidak boleh angkat honorer lagi serta mempertahankan honorer lama," tegas Eko Mardiono, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiyono kepada jpnn com, Senin (22/1).
Dia pun mendesak pemerintah pusat memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada kepada PPK yang merekrut honorer baru lagi. (esy/jpnn)
SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN sangat ketat, cermati isinya, ada sanksi tegas bahwa PPK dilarang merekrut honorer baru.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan