Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
jpnn.com, PALEMBANG - Robert dan Bambang, dua debt collector yang mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran PS Mall Palembang, beberapa waktu lalu, ditetapkan sebagai tersangka.
Dua debt collector tersebut sebelumnya dijemput paksa oleh Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Awalnya dua debt collector ini dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu kami mengeluarkan surat perintah dan mengamankan kedua pelaku," tegas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis (25/4).
Selanjutnya, kata Yunar, kedua pelaku dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta bukti-bukti yang cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Yunar.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian, Mobil Toyota Avanza warna putih, satu helai pakaian korban, dan surat visum dokter.
"Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana junto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Yunar.
Saat ini lanjut Yunar, Polda Sumsel tengah memburu pelaku lainnya.
Perseteruan antara dua debt collector dan Aiptu Fandri berakhir, kedua pria itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen