Inilah 2 Jenis Sanksi Bagi Putu Arimbawa yang Menganggap Pakai Masker Orang Goblok
Selasa, 04 Mei 2021 – 19:43 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Polisi menyerahkan sepenuhnya sanksi bagi Putu Arimbawa (28), pria yang melontarkan ucapan goblok kepada pengunjung Mal Pakuwon Surabaya yang memakai masker, pada Satgas COVID-19.
"Sanksi terhadap yang bersangkutan akan kami serahkan kepada Satgas Covid-19 Kota Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5).
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Putu melanggar aturan Perwali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Baca Juga:
Kasatpol PP Surabaya menyebutkan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada Putu Arimbawa, pria yang mengatakan goblok kepada pemakai masker.
BERITA TERKAIT
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Pakai Baju Khas Surabaya di Debat Pilgub Jatim, Bu Risma: Ini Kegedean
- Hindari Pemotor yang Potong Jalur, Mobil Tercebur ke Sungai
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jembatan Suramadu
- Ini Sosok Mahasiswa UK Petra yang Tewas di Kampus, Kami Turut Berduka