Inilah 2 Jenis Sanksi Bagi Putu Arimbawa yang Menganggap Pakai Masker Orang Goblok
Selasa, 04 Mei 2021 – 19:43 WIB

Putu Arimbawa (tengah), pria yang melontarkan ucapan goblok ke pengunjung mal yang memakai masker. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Putu akan dikenakan sanksi administrasi berupa densa sebesar Rp150 ribu dan melayani para penghuni Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya selama 1x24 jam.
"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana melayani warga yang terlantar atau terkena gangguan jiwa, termasuk menjaga kebersihan di sana," jelas dia.
Tujuan pemberian sanksi itu untuk menumbuhkan rasa empati pada diri Putu Arimbawa atas perbuatan yang dilakukannya dan membuat gaduh di media sosial.
"Kita harus lebih bersyukur diberi kesehatan. Semoga Mas Putu tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Eddy. (mcr12/jpnn)
Kasatpol PP Surabaya menyebutkan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada Putu Arimbawa, pria yang mengatakan goblok kepada pemakai masker.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025