Inilah 2 Jenis Sanksi Bagi Putu Arimbawa yang Menganggap Pakai Masker Orang Goblok
Selasa, 04 Mei 2021 – 19:43 WIB
Putu akan dikenakan sanksi administrasi berupa densa sebesar Rp150 ribu dan melayani para penghuni Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya selama 1x24 jam.
"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana melayani warga yang terlantar atau terkena gangguan jiwa, termasuk menjaga kebersihan di sana," jelas dia.
Tujuan pemberian sanksi itu untuk menumbuhkan rasa empati pada diri Putu Arimbawa atas perbuatan yang dilakukannya dan membuat gaduh di media sosial.
"Kita harus lebih bersyukur diberi kesehatan. Semoga Mas Putu tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Eddy. (mcr12/jpnn)
Kasatpol PP Surabaya menyebutkan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada Putu Arimbawa, pria yang mengatakan goblok kepada pemakai masker.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan