Inilah 2 Mata Kuliah Wajib, Tidak Boleh Dihapus
jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud menyatakan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.
Ini setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo,
Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman mengatakan, PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/4).
Hendarman juga menjelaskan, di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP.
“Sehingga kami tegaskan kembali bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Berdasar PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, inilah 2 mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- 30 Finalis Startup Terbaik Siap Bersaing Perebutkan Dana Ratusan Juta di Pertamuda 2024
- Ganesha Operation Bekali Siswa NTB Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
- Rekind dan Perguruan Tinggi Bersinergi Kembangkan Inovasi Riset & Solusi di Sektor EPC
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingin Bahasa Indonesia Lebih Produktif
- BBS 2024: Majukan Peran Bahasa & Sastra Indonesia di Ranah Internasional