Inilah 2 Tersangka Korupsi Gamelan di Tulungagung
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur mengumumkan penetapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan untuk puluhan sekolah dasar negeri tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung berinisial H dan kontraktor pelaksana proyek berinisial Z.
"Satu tersangka berstatus PNS dan satu lainnya kontraktor pelaksana," kata Kajari Tulungagung Achmad Muchlis, Sabtu (22/7).
Namun, kedua tersangka belum ditahan penyidik dengan alasan keduanya sejauh ini bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.
Selain itu, tersangka telah berinisiatif mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 100 juta.
Mengacu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, nilai kerugian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gamelan yang dilakukan tersangka H dan Z sekitar Rp 632,47 juta.
Namun, Achmad Muchlis memastikan proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan selesai pada tahun ini.
Dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan muncul setelah Kejari Tulungagung menerima laporan dari masyarakat.
Penyidik Kejari Tulungagung, Jawa Timur mengumumkan dua tersangka korupsi gamelan untuk sekolah dasar tahun anggaran 2020. Inilah tersangkanya.
- Dianiaya Menantu, Lansia di Jakbar Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini