Inilah 2 Tersangka Korupsi Gamelan di Tulungagung
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur mengumumkan penetapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan untuk puluhan sekolah dasar negeri tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung berinisial H dan kontraktor pelaksana proyek berinisial Z.
"Satu tersangka berstatus PNS dan satu lainnya kontraktor pelaksana," kata Kajari Tulungagung Achmad Muchlis, Sabtu (22/7).
Namun, kedua tersangka belum ditahan penyidik dengan alasan keduanya sejauh ini bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.
Selain itu, tersangka telah berinisiatif mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 100 juta.
Mengacu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, nilai kerugian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gamelan yang dilakukan tersangka H dan Z sekitar Rp 632,47 juta.
Namun, Achmad Muchlis memastikan proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan selesai pada tahun ini.
Dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan muncul setelah Kejari Tulungagung menerima laporan dari masyarakat.
Penyidik Kejari Tulungagung, Jawa Timur mengumumkan dua tersangka korupsi gamelan untuk sekolah dasar tahun anggaran 2020. Inilah tersangkanya.
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis