Inilah 2 Tersangka Korupsi Gamelan di Tulungagung

Inilah 2 Tersangka Korupsi Gamelan di Tulungagung
Kajari Tulungagung Achmad Muchlis (tengah) memimpin ekspose perkara penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan untuk puluhan SD di Tulungagung, Sabtu (22/7/2023). ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko

Dalam laporan itu disebutkan banyak gamelan yang diberikan kepada sekolah-sekolah kondisinya sudah rusak.

Hadil pemeriksaan oleh saksi ahli dari ISI Yogyakarta menyatakan gamelan terbuat dari kayu yang mudah lapuk dan logam yang kurang sesuai sehingga suara yang muncul tidak laras atau tidak stem.

Ketua tim penyelidikan dugaan korupsi pengadaan gamelan, Stirman Eka, menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diduga melanggar banyak ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Jadi, tidak sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh pihak PPK," kata Stirman.(antara/jpnn)

Penyidik Kejari Tulungagung, Jawa Timur mengumumkan dua tersangka korupsi gamelan untuk sekolah dasar tahun anggaran 2020. Inilah tersangkanya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News