Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Tercatat ada 23 permohonan yang terdaftar, sejak MK mulai menangani perkara hingga Rabu (17/4).
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, inilah kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Presiden.
"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” tutur Fajar.
Dia menjelaskan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tetapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.
MK pun tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
“Namun, berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Fajar, yang juga juru bicara MK tersebut.
Fajar menuturkan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan merupakan Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Inilah kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Presiden.
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana
- Endus Pihak Pengganggu Jelang Kongres, Megawati Perintahkan Satgas PDIP Siaga Satu
- Jokowi & Gibran Baru Dipecat, PDIP Tak Mau Ada Narasi Jahat
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi