Inilah 24 Parpol Tak Lolos Pemilu Versi TePI
Minggu, 06 Januari 2013 – 19:12 WIB
JAKARTA - Komite Pemilih Indonesia (TePI) merilis data partai politik (Parpol) yang tak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang. Dari 34 parpol yang mendaftar, 24 di antaranya dinyatakan tak lolos. Berbeda halnya kata Jeirry dengan persyaratan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dan penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik. Kata dia, KPU memberikan kelonggaran kepada semua parpol.
Koordinator TePI, Jeirry Sumampouw mengatakan parpol yang tidak lolos umumnya tak mampu memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan seperti yang diamanahkan Undang-Undang No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif (Pileg) dalam pasal 8 huruf c.
Baca Juga:
"Pasal ini memang sangat memberatkan parpol," kata Jeirry kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Komite Pemilih Indonesia (TePI) merilis data partai politik (Parpol) yang tak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014
BERITA TERKAIT
- Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024
- Gus Najmi PKB Prihatin dengan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Gelar Konsolidasi Akbar, SOKSI Buat Program Demi Menangkan RIDO Satu Putaran
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau
- Pilkada 2024: Sejumlah Faktor Membuat Elektabilitas Eman-Dena Menguat di Majalengka