Inilah 3 Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Seorang Siswa di Bogor

Para pelaku pembacokan itu dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, seorang pelajar asal Kecamatan Ciampea, Bogor, Muhammad Bintang Satria (16) tewas setelah dibacok oleh gerombolan pelajar lain di Jalan Pasar Ciampea, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (1/12).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.20 WIB. Saat itu, korban hendak pergi ke konter pulsa bersama rekannya, berboncengan di sepeda motor.
Saat itu sepeda motor dikemudikan oleh saksi. Ketika di perjalanan, saksi dan korban berpapasan dengan pelajar diduga dari SMK Pandu sebanyak 7 motor.
"Lalu, salah satu dari gerombolan pelajar itu menghampiri dan menyabet korban menggunakan celurit pada bagian leher," ujar Suminto.
Saksi kemudian meminta tolong warga untuk membantu agar korban dibawa ke Puskesmas Ciampea. Namun, korban tidak dapat tertolong karena kehabisan darah saat tiba di puskesmas, sehingga meninggal dunia.(ant/jpnn.com)
Inilah tiga berandalan pelaku pembacokan yang menewaskan seorang siswa di Bogor. Begini detik-detik kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- 4 Tentara AS Hilang di Lithuania Ditemukan Meninggal Dunia
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Warga Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan Meninggal Dunia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor