Inilah 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilpres 2014
6. Tanggal 3 Juni, tim pengawas Bawaslu melaporkan Ali Masykur Musa terkait dugaan pelanggaran terlibat dalam tim kampanye nasional paslon nomor Urut 1. Bawaslu pada 8 Juni merekomendasikan perbuatan Ali Masykur bukan pelanggaran pemilu. Namun begitu Bawaslu meneruskan penanganan dugaan selanjutnya ke Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011, tentang Kode Etik BPK.
7. Tanggal 3 Juni, tim pengawas Bawaslu melaporkan Ikrar Nusa Bakti, terkait kehadirannya di Kantor KPU dalam acara pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman paslon presiden dan wapres 1 Juni 2014. Bawaslu pada 8 Juni merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.
8. Tanggal 4 Juni, Sirra Prayuna melaporkan Pimpinan Redakasi Tabloid Obor Rakyat, Setiardi Budiono, atas dugaan pelanggaran pemilu terkait penistaan sesuai Pasal 41 UU Nomor 42 Tahun 2008. Yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon/pasangan calon yang lain dan menggangu ketertiban umum terhadap paslon nomor urut 2. Atas laporan tersebut Bawaslu pada 9 Juni merekomendasikan menghentikan pemeriksaan karena laporan kadaluarsa.
9. Tanggal 5 Juni, Sirra Prayuna melaporkan seorang oknum anggota TNI atas dugaan pelanggaran pemilu terkait pendataan masyarakat atau warga yang dilakukan oleh anggota TNI untuk memilih Prabowo-Hatta. Diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Bawaslu pada 10 Juni merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu. Namun meneruskan laporan ke TNI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
10.Tanggal 6 Juni, Sahroni melaporkan dugaan penggunaan KTP palsu oleh calon presiden Joko Widodo sebagaimana pemberitaan media online Jurnal3. Atas laporan tersebut Bawaslu merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.
11.Tanggal 9 Juni, FX Poyuono melaporkan Komjen Budi Gunawan dan Trimedya Panjaitan atas dugaan tidak netralnya oknum petinggi Polri atas nama Komjen Budi Gunawan. Setelah mengklarifikasi terhadap pelapor, pada 15 Juni 2014 Bawaslu menyatakan bukan pelanggaran.
12.Tanggal 9 Juni, Sigop M Tambunan melaporkan Prabowo atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar terkait pendaftaran capres Prabowo Subianto. Tanggal 15 Juni Bawaslu merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.
13.Tanggal 10 Juni, Habiburrokhman melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran terkait pengaturan jumlah debat capres/cawapres. Diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008, tentang pemilu presiden dan wakil presiden. Tanggal 15 Juni Bawaslu merekomendasikan pelanggaran administrasi oleh KPU.
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan sejak 22 Mei hingga Jumat, 27 Juni kemarin lembaganya telah menerima
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat