Inilah 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilpres 2014
22. Tanggal 19 Juni, Bambang Purwanto melaporkan Jamrud Indonesia Raya atas dugaan kampanye hitam terhadap capres Prabowo Subianto. Tanggal 24 Juni Bawaslu merekomendasikan tidak cukup bukti. Laporan kemudian diteruskan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti. Selain itu juga diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
23. Tanggal 19 Juni, Sufmi Dasco Ahmar melaporkan Wiranto selaku anggota tim kampanye capres nomor urut 2, atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa kampanye hitam/fitnah. Pada 24 Juni Bawaslu merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.
24. Tanggal 20 Juni, Djafar Ruliansyah Lubis melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yakni melakukan Kampanye hitam dengan menyebarkan buku saku yang berjudul ‘Pemurnian Agama (Manifesto Partai Gerindra) Mengancam Keutuhan Umat Islam Indonesia dan Merusak Toleransi Kehidupan Umat Beragama, 10 Alasan memilih Joko Widodo”. Pada 25 Juni Bawaslu merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.
25. Tanggal 20 Juni, Krist Ibnu T Wahyudi melaporkan Wimar Witoelar, atas dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran informasi yang tidak benar di akun media sosial twitter. Diduga elanggar Pasal 41 huruf c UU 42 Tahun 2008, tentang pemilu presiden dan wakil presiden. Pada 25 Juni Bawaslu merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.
26. Tanggal 23 Juni, Didi Armanto Kusumanto melaporkan Iwan Piliang dan tim kampanye Jokowi-JK, atas dugaan pelanggaran pemilu terkait kampanye yang mengganggu ketertiban umum. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi 28 Juni.
27. Tanggal 23 Juni, Muhammad Daud B melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran karena meloloskan kandidat yang diduga melanggara HAM dan mengabaikan masukan masyarakat atas rekam jejak capres/cawapres dan mengabaikan masukan masyarakat mengenai materi pembahasan HAM dalam debat capres/cawapres. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi 28 Juni.
28. Tanggal 23 Juni, Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP) diwakili Suhardi Somomoeljono, melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran pada Keputusan Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014, tentang penetapan pasangan capres tertanggal 31 Mei lalu, khusus diktum (1) frase kata Joko Widodo sebagai capres. Dijadwalkan Bawaslu akan memanggil pelapor, KPU dan Kemendagri. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, 28 Juni.
29. Tanggal 24 Juni, Habiburrokhman melaporkan Jokowi atas dugaan pelanggaran Pasal 41 ayat 1 huruf h UU 42 Tahun 2008 yang mengatur larangan bagi pelaksana, peserta dan petugas kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, 29 Juni.
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan sejak 22 Mei hingga Jumat, 27 Juni kemarin lembaganya telah menerima
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan