Inilah 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilpres 2014

Inilah 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilpres 2014
Inilah 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilpres 2014

30. Tanggal 25 Juni, Fadli Ramdhanil melaporkan Prabowo Subianto dan Joko Widodo atas dugaan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, 30 Juni.

31. Tanggal 25 Juni, Fadli Ramdhanil melaporkan Fits Gerald Pitty (Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra) atas dugaan pada 22 Juni lalu bersama Pendeta Sitanggang melakukan dugaan menyerukan jemaat di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Jalan Raya Kampung Pedongkelan Belakang RW 13 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, memilih Prabowo sebagai Presiden. Selain itu pelapor juga melaporkan timses Jokowi-JK atas dugaan pembagian rokok gratis dan makanan untuk menonton bareng debat Capres. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, 30 Juni.

32. Tanggal 25 Juni, Tonin Tachta Singarimbun melaporkan Jokowi atas dugaan pelanggaran dalam debat calon presiden dan calon wakil presiden. Dimana yang bersangkutan mengatakan ada klausul buyback pada kontrak jual beli saham Indosat dengan STT Singapore pada era Pemerintahan Presiden Megawati. Pernyataan Joko Widodo diduga merupakan rangkaian kebohongan, tipu muslihat yang bertujuan membuat masyarakat pemilih percaya kepadanya. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, 30 Juni.

33. Tanggal 26 Juni, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye setelah sejumlah guru di beberapa daerah menerima surat mengatasnamakan calon presiden Prabowo Subianto. Surat berisi ajakan memenangkan Prabowo pada pilpres 9 Juli mendatang.


JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan sejak 22 Mei hingga Jumat, 27 Juni kemarin lembaganya telah menerima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News