Inilah 35 Nama Calon Anggota DPD yang Dicoret KPU

Inilah 35 Nama Calon Anggota DPD yang Dicoret KPU
Inilah 35 Nama Calon Anggota DPD yang Dicoret KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mencoret keikutsertaan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2014. Pembatalan itu merupakan sanksi karena para peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan.

Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pencoretan dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota  DPR, DPD dan DPRD.

“Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujarnya di Jakarta, Minggu (16/3).

KPU menyilakan para calon anggota DPD yang didiskualifikasi ke Bawaslu untuk menempuh jalur hukum. Ferry mengatakan bila gugatannya akan diterima Bawaslu maka pihaknya siap untuk mengakomidir kembali pada calon yang didiskulifikasi. (jpnn)
 
Berikut Nama Calon Anggot DPD Yang Didiskualifikasi:

1.     Tgk. T. ABDUL MUTHALIB (Provinsi Aceh)

2.     TEUKU MUKHTAR ANSHARI (Provinsi Aceh)

3.     ERICK SITOMPUL (Provinsi Sumut)

4.     EDISON SIANTURI (Provinsi Sumut)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mencoret keikutsertaan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  sebagai calon peserta Pemilu Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News