Inilah 35 Nama Calon Anggota DPD yang Dicoret KPU
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mencoret keikutsertaan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2014. Pembatalan itu merupakan sanksi karena para peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan.
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pencoretan dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujarnya di Jakarta, Minggu (16/3).
KPU menyilakan para calon anggota DPD yang didiskualifikasi ke Bawaslu untuk menempuh jalur hukum. Ferry mengatakan bila gugatannya akan diterima Bawaslu maka pihaknya siap untuk mengakomidir kembali pada calon yang didiskulifikasi. (jpnn)
Berikut Nama Calon Anggot DPD Yang Didiskualifikasi:
1. Tgk. T. ABDUL MUTHALIB (Provinsi Aceh)
2. TEUKU MUKHTAR ANSHARI (Provinsi Aceh)
3. ERICK SITOMPUL (Provinsi Sumut)
4. EDISON SIANTURI (Provinsi Sumut)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mencoret keikutsertaan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai calon peserta Pemilu Tahun
- Menhut Melibatkan Akademisi Demi Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta