Inilah 36 Perda di Sumut yang Dicoret Kemendagri
Rabu, 04 Januari 2012 – 02:24 WIB
JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak 351 perda dibatalkan. Khusus dari wilayah Sumut, perda yang dicoret dan tak boleh lagi diberlakukan sebanyak 36 perda. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Khusus mengenai perda minuman beralkohol, Zudan menjelaskan, yang dibatalkan karena melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkolhol.
Dari wilayah Sumut ini, terbanyak perda yang dibatalkan adalah perda Kabupaten Simalungun, yakni 9 perda. "Dari 9000-an perda, 351 kita minta untuk diperbaiki," ujar Plt Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof DR Zudan Arif Fakrulloh,SH.Mh kepada JPNN di ruang kerjanya, Selasa (3/1).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, dari perda-perda yang dibatalkan sebagian besar merupakan perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi, perda yang mengatur minuman beralkolhol, dan perda tentang sumbangan pihak ketiga.
Baca Juga:
JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak
BERITA TERKAIT
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025