Inilah 36 Perda di Sumut yang Dicoret Kemendagri
Rabu, 04 Januari 2012 – 02:24 WIB
JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak 351 perda dibatalkan. Khusus dari wilayah Sumut, perda yang dicoret dan tak boleh lagi diberlakukan sebanyak 36 perda. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Khusus mengenai perda minuman beralkohol, Zudan menjelaskan, yang dibatalkan karena melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkolhol.
Dari wilayah Sumut ini, terbanyak perda yang dibatalkan adalah perda Kabupaten Simalungun, yakni 9 perda. "Dari 9000-an perda, 351 kita minta untuk diperbaiki," ujar Plt Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof DR Zudan Arif Fakrulloh,SH.Mh kepada JPNN di ruang kerjanya, Selasa (3/1).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, dari perda-perda yang dibatalkan sebagian besar merupakan perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi, perda yang mengatur minuman beralkolhol, dan perda tentang sumbangan pihak ketiga.
Baca Juga:
JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak
BERITA TERKAIT
- Triwulan III 2024, TASPEN Catat Pertumbuhan Investasi 10,55%
- GREAT Prestige Optima Protector Bantu Nasabah Merencanakan Masa Depan
- WIR Group dan Thales Berkolaborasi Demi Tingkatkan Pelayanan Bandara
- Kinerja Asuransi Jasindo Terus Tumbuh Hingga Kuartal III 2024, Laba Meningkat
- Jerry Marsanusi Sukses jadi Pengusaha Inovatif, Siap Memajukan Bogor
- LKL International Bhd dan Fastech Perluas Bisnis Alat Kesehatan di Indonesia