Inilah 36 Perda di Sumut yang Dicoret Kemendagri
Rabu, 04 Januari 2012 – 02:24 WIB

Inilah 36 Perda di Sumut yang Dicoret Kemendagri
"Sementara, perda-perda yang dibatalkan itu, melarang peredaran secara keseluruhan," ujar Zudan. Dia menjelaskan, begitu Perda dinyatakan dibatalkan, maka dalam waktu paling lambat 15 hari kemudian, harus dicabut alias tak lagi diberlakukan. "Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Perda itu harus dihentikan dulu," ujarnya.
Selanjutnya, mengenai kapan daerah harus memperbaiki perda itu, Zudan menyebutkan, terserah pemda yang bersangkutan. "Karena ini juga terkait dengan dana (untuk kegiatan pembahasan perbaikan perda tersebut, red)," kata Zudan.
Mengenai jumlah perda yang dibatalkan pada 2011 ini, jumlahnya turun dibanding 2010, yang mencapai 407 perda. Hanya saja, untuk jenis perdanya, hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni terbanyak menyangkut pajak dan retribusi.
Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjelaskan, bila perda yang telah dibatalkan itu tetap diterapkan, maka bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari.
JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang