Inilah 36 Perda di Sumut yang Dicoret Kemendagri

Inilah 36 Perda di Sumut yang Dicoret Kemendagri
Inilah 36 Perda di Sumut yang Dicoret Kemendagri
"Sementara, perda-perda yang dibatalkan itu, melarang peredaran secara keseluruhan," ujar Zudan. Dia menjelaskan, begitu Perda dinyatakan dibatalkan, maka dalam waktu paling lambat 15 hari kemudian, harus dicabut alias tak lagi diberlakukan. "Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Perda itu harus dihentikan dulu," ujarnya.

Selanjutnya, mengenai kapan daerah harus memperbaiki perda itu, Zudan menyebutkan, terserah pemda yang bersangkutan. "Karena ini juga terkait dengan dana (untuk kegiatan pembahasan perbaikan perda tersebut, red)," kata Zudan.

Mengenai jumlah perda yang dibatalkan pada 2011 ini, jumlahnya turun dibanding 2010, yang mencapai 407 perda. Hanya saja, untuk jenis perdanya, hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni terbanyak menyangkut pajak dan retribusi.

Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjelaskan, bila perda yang telah dibatalkan itu tetap diterapkan, maka bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari.

JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari  jumlah itu, sebanyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News