Inilah 4 Poin Menguntungkan di Paket Kebijakan Ekonomi ke XI
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XI. Pengumuman disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution itu berisi empat poin penting.
Pertama, Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE), yaitu menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Pemerintah menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM,” ujar Darmin di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3).
Pada poin ini pemerintah menyalurkan pembiayaan untuk UMKM yang berorientasi ekspor (UMKM Ekspor), yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Exim Bank). Selain itu juga, menetapkan tingkat suku bunga sebesar 9% p.a efektif (tanpa subsidi). Terkait ini pemerintah menetapkan batas maksimal pembiayaan yang bisa diberikan.
“Jangka Waktu KURBE paling lama lima tahun untuk KMKE atau lima tahun untuk KIE. Sasaran utama adalah supplier/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya,” imbuhnya.
Poin kedua, pemerintah mengatur Dana Investasi Real Estate (DIRE). Yaitu menerbitkan DIRE dengan biaya yang relatif rendah dalam rangka peningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang. Ini untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional pada 2015-2019.
Ketiga, pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan (Indonesia Single Risk Management – ISRM). Ini untuk mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang bisa memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan. Termasuk untuk menurunkan dwelling time melalui peningkatan efektifitas pengawasan.
Keempat, pemerintah membahas pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan (Alkes), yaitu menjamin kesediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendorong keterjangkauan harga obat di dalam negeri. Pramono berharap kebijakan ini menjawab setiap kebutuhan para pelaku usaha.
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
- SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market