Inilah 5 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Dibolehkan
Draft Aturan Outsourcing Sampai Tahap Kesimpulan
Selasa, 02 Oktober 2012 – 17:46 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pembahasan aturan mengenai sistem kerja alih daya (outsourcing) telah sampai pada tahap kesimpulan. Isi pokok kesimpulan tersebut adalah pelaksanaan outsourcing harus diterapkan sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Hasil pembicaraan kita dengan tripartit (perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah) sudah pada hampir pada kesimpulan. Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan seperti undang-undang 13,” ungkap Muhaimin usai sidak Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (2/10).
Muhaimin menyebutkan, di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah ditetapkan bahwa perusahaan ataupun badan usaha dibolehkan menggunakan sistem outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering dan Jasa Migas Pertambangan.
"Undang-undang 13 ini membolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang menggunakan sistem outsourching. Namun, kelima jenis pekerjaan tersebut yang diterapkan di perusahaan harus tetap di evaluasi dan dihentikan jika melanggar aturan," jelasnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pembahasan aturan mengenai sistem kerja alih daya
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?