Inilah 5 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Dibolehkan
Draft Aturan Outsourcing Sampai Tahap Kesimpulan
Selasa, 02 Oktober 2012 – 17:46 WIB

Inilah 5 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Dibolehkan
Lantas bagaimana dengan perusahaan yang hingga saat ini masih bermasalah dengan sistem outsourcing tersebut? Muhaimin menjawab, perusahaan yang masih bermasalah sedang berada dalam amsa transisi. “Jika ingin melakukan penambahan, maka harus mengajukan usulan. Tapi kalau tidak sesuai dengan aturan dan memaksa, maka pemeirntah tinggal mencabut izinnya saja,” tutur Muhaimin. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pembahasan aturan mengenai sistem kerja alih daya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman