Inilah 5 Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece, Ada Napi Kasus Penipuan

"Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan," kata Andi.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor.
Dua di antaranya saksi ahli, dokter yang memeriksa M Kece selaku pelapor, dan tujuh petugas tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Dar pemeriksaan terhadap saksi-saksi terungkap peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.
Terlihat juga dari rekaman CCTV Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi Muhammad Kece pukul 00.30 WIB.
Seorang tahanan mengambil bungkusan isi tinja (kotoran manusia) dari kamar yang ditempati Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte menghajar Muhammad Kece setelah sebelumnya wajah dan badan tersangka kasus penistaan agama tersebut dilumuri kotoran manusia. (antara/pnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut ini inisial para tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece, ada Irjen Napoleon Bonaparte dan napi kasus penipuan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan