Inilah 6 Tersangka Kasus OTT Wali Kota Bandung, Semua Dijebloskan ke Sel Tahanan

Inilah 6 Tersangka Kasus OTT Wali Kota Bandung, Semua Dijebloskan ke Sel Tahanan
KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terharap Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: Tangkapan layar aku KPK di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2022-2023.

Politikus Partai Gerindra itu pun langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Tak hanya Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya setelah melakukan gelar perkara terhadap pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jumat (14/4).

“Menetapkan enam orang tersangka yaitu, pertama saudara YM selaku Wali Kota Bandung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4).

Tersangka berikutnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dimaksud ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 15 April sampai 4 Mei 2023,” tutur Ghufron.

Ghufron menyampaikan Yana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal, lalu Benny, Sony, dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK menetapkan enam tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News