Inilah 6 Tersangka Kasus OTT Wali Kota Bandung, Semua Dijebloskan ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2022-2023.
Politikus Partai Gerindra itu pun langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Tak hanya Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya setelah melakukan gelar perkara terhadap pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jumat (14/4).
“Menetapkan enam orang tersangka yaitu, pertama saudara YM selaku Wali Kota Bandung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4).
Tersangka berikutnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro.
“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dimaksud ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 15 April sampai 4 Mei 2023,” tutur Ghufron.
Ghufron menyampaikan Yana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal, lalu Benny, Sony, dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK menetapkan enam tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut