Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan

Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA/HO-KPK

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungli di Rutan KPK.

Sebanyak 78 pegawai terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka, sementara 12 lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.(ant/jpnn.com)

sebanyak 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di rutan KPK menjalankan sanksi berat berupa permintaan maaf.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News