Inilah 9 Orang Penting di ACT, Silakan Simak Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin bagi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan pencabutan izin itu berhubungan dengan dugaan tentang yayasan yang mengaku sebagai lembaga filantropi tersebut melanggar aturan.
"Jadi, alasan kami mencabut (PUB) karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
Menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK) itu mengisyaratkan pencabutan izin PUB itu akan diikuti sanksi lain.
"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Kemensos), baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Tokoh asal Muhammadiyah itu lantas mengutip ketentuan Pasal 6 ayat (1) (PP) Nomor 29 Tahun 1980 yang mengatur pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan paling banyak 10 persen dari hasil donasi yang terkumpul.
Muhadjir pun membandingkan ketentuan itu dengan persentase dana yang dipakai oleh ACT dari hasil pengumpulan dana publik.
Presiden ACT lbnu Khajar menyatakan pihaknya berkomitmen memperbaiki pengelolaan dana yang dikumpulkan dari umat.
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini
- Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang