Inilah Agenda Kerja Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Susunan pimpinan dan anggota panja yang akan mengawasi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi di Jiwasraya, itu sudah ditetapkan, Selasa (4/2). Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry merangkap sebagai Ketua Panja Jiwasraya.
“Barusan kami sudah membentuk Panja secara resmi. Anggota Panja 27 orang, Plus lima pimpinan Komisi III sehingga totalnya 32 orang. Saya sendiri sebagai ketua Komisi merangkap ketua panja,” kata Herman Herry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa agenda pertama panja adalah memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dan jajaran 13 Februari 2020.
“Tujuannya kami ingin mendapat masukan sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya,” ujar dia.
Dalam rapat internal panja hari ini, Herman sudah menegaskan kepada semua anggota bahwa dalam dengar pendapa dengan Jampidsus dan para penyidik, tidak semua hal bisa dibuka.
“Sebab, kasus ini tengah dalam tahap penyidikan agar tidak bias, anggota dan pimpinan panja harus menghargai jika ada hal-hal yang masih bersifat rahasia terkait penyidikan perkara,” katanya.
Herman meminta jangan sampai semua hal yang bersifat rahasia juga dibuka di dalam panja. Menurut dia, tujuan panja dibentuk bukan untuk mengintervensi penanganan kasus tersebut, tetapi melakukan fungsi pengawasan bahkan mungkin mendukung mendorong supaya cepat selesai. “Bagaimana secepatnya mengembalikan uang nasabah yang digelapkan. Jadi, itu kira-kira tujuan panja,” ungkap politikus berlatar belakang pengusaha itu.
Herman menambahkan masa kerja panja belum ditentukan, mengingat baru saja dibentuk. Namun, dia memastikan bahwa setelah rapat dengan Jampidsus nanti, baru bisa melihat kerangka kerja dan berapa lama target waktu yang ditetapkan.
Herman mengatakan masa kerja panja belum ditentukan, mengingat baru saja dibentuk. Namun, dia memastikan setelah rapat dengan Jampidsus nanti, baru bisa melihat kerangka kerja dan berapa lama target waktu yang ditetapkan.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR