Inilah AK, Pengedar Sabu-Sabu yang Terancam Hukuman 20 Tahun
Sabtu, 11 Maret 2023 – 04:46 WIB

Seorang pria AK (38) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Labuhanbatu. (ANTARA/HO-Humas Polres Labuhanbatu)
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu, dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Labuhanbatu. (antara/jpnn)
Pengedar narkotika jenis sabu-sabu terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi memburu H.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi