Inilah Alasan Hakim Ogah Setop Sidang Kasus Korupsi Eks Petinggi Hanura
Senin, 02 November 2015 – 21:06 WIB

Ilustrasi
Seperti diberitakan, Bambang diduga telah memberikan suap atau janji kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya.
Dalam persidangan kasus ini, Subri telah dinyatakan terbukti menerima janji berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan terdakwa kasus dugaan suap, eks petinggi Partai Hanura, Bambang Wiraatmadhi Soeharto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelindo Ungkap Soal Kemacetan Panjang di Tanjung Priok
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi