Inilah Alasan Hakim Ogah Setop Sidang Kasus Korupsi Eks Petinggi Hanura

Inilah Alasan Hakim Ogah Setop Sidang Kasus Korupsi Eks Petinggi Hanura
Ilustrasi

Seperti diberitakan, Bambang diduga telah memberikan suap atau janji kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya.

Dalam persidangan kasus ini, Subri telah dinyatakan terbukti menerima janji berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang. (dil/jpnn)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan terdakwa kasus dugaan suap, eks petinggi Partai Hanura, Bambang Wiraatmadhi Soeharto.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News