Inilah Alasan Hakim Ogah Setop Sidang Kasus Korupsi Eks Petinggi Hanura
Senin, 02 November 2015 – 21:06 WIB
Seperti diberitakan, Bambang diduga telah memberikan suap atau janji kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya.
Dalam persidangan kasus ini, Subri telah dinyatakan terbukti menerima janji berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan terdakwa kasus dugaan suap, eks petinggi Partai Hanura, Bambang Wiraatmadhi Soeharto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI