Inilah Alasan Kapolri Melepas Anggodo
Jumat, 06 November 2009 – 00:20 WIB
JAKARTA — Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya, seolah menjadi ajang korps Bhayangkara untuk berkeluh kesah. Terlebih, sebagian besar anggota komisi itu seolah kehilangan sifat kritisnya, untuk 'menginterogasi' Kapolri dan jajarannya dengan isu-isu aktual. Dipaparkannya, pemeriksaan Anggodo diawali dengan sebuhah rekaman pembicaraan. Sementara secara hukum, bukti rekaman awal itu harus diuji dulu kebenarannya terkait rekaman, kebenaran tokoh yang bicara dan sebagainya. Ini tentu saja membutuhkan waktu, karena membutuhkan saksi ahli dan bukti pendukung lainnya sebagai pelengkap.
Bahkan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengeluhkan tingginya tekanan publik yang ditujukan padanya akhir-akhir ini. Salah satu ''curhat'' kapolri itu adalah tekanan yang ditujukan padanya untuk menahan Anggodo. Padahal, dirinya hanya memiliki waktu satu kali 24 jam untuk mengambil keputusan, apakah adik buronan Anggoro Widjojo itu ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Baca Juga:
Menurut kapolri waktu singkat itu takkan cukup untuk mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka. ''Dalam satu kali 24 jam kami tidak mampu. Sedangkan kami dipaksa untuk menahan,'' ujar kapolri dihadapan komisi tiga Kamis (5/11) malam.
Baca Juga:
JAKARTA — Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya, seolah menjadi ajang korps Bhayangkara untuk berkeluh kesah. Terlebih,
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa