Inilah Alasan Kapolri Melepas Anggodo
Jumat, 06 November 2009 – 00:20 WIB
JAKARTA — Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya, seolah menjadi ajang korps Bhayangkara untuk berkeluh kesah. Terlebih, sebagian besar anggota komisi itu seolah kehilangan sifat kritisnya, untuk 'menginterogasi' Kapolri dan jajarannya dengan isu-isu aktual. Dipaparkannya, pemeriksaan Anggodo diawali dengan sebuhah rekaman pembicaraan. Sementara secara hukum, bukti rekaman awal itu harus diuji dulu kebenarannya terkait rekaman, kebenaran tokoh yang bicara dan sebagainya. Ini tentu saja membutuhkan waktu, karena membutuhkan saksi ahli dan bukti pendukung lainnya sebagai pelengkap.
Bahkan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengeluhkan tingginya tekanan publik yang ditujukan padanya akhir-akhir ini. Salah satu ''curhat'' kapolri itu adalah tekanan yang ditujukan padanya untuk menahan Anggodo. Padahal, dirinya hanya memiliki waktu satu kali 24 jam untuk mengambil keputusan, apakah adik buronan Anggoro Widjojo itu ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Baca Juga:
Menurut kapolri waktu singkat itu takkan cukup untuk mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka. ''Dalam satu kali 24 jam kami tidak mampu. Sedangkan kami dipaksa untuk menahan,'' ujar kapolri dihadapan komisi tiga Kamis (5/11) malam.
Baca Juga:
JAKARTA — Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya, seolah menjadi ajang korps Bhayangkara untuk berkeluh kesah. Terlebih,
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India