Inilah Alasan Kejagung Tahan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur
Minggu, 03 Februari 2019 – 12:23 WIB
Sebelumnya, Buni Yani didakwa bersalah karena diduga memotong serta mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Buni Yani dijerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan hukuman 18 bulan penjara. (cuy/jpnn)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pemilihan Lapas Gunung Sindur itu bukan tanpa alasan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 6 Napi Lapas Gunung Sindur Beragama Buddha Dapat Remisi
- 68 Napiter di Lapas Gunung Sindur Jalani Identifikasi untuk Program Deradikalisasi
- Pengakuan Penculik 12 Anak Dibantah Kalapas Gunung Sindur
- 34 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI, Begini Kata Fauzan
- Analisis Pakar soal Habib Bahar Vs Ryan Jombang
- Terungkap, Ini Pemicu Habib Bahar Meradang & Ribut dengan Ryan Jombang, Oh Ternyata