Inilah Alasan Kejagung Tahan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur

Inilah Alasan Kejagung Tahan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

Sebelumnya, Buni Yani didakwa bersalah karena diduga memotong serta mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Buni Yani dijerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan hukuman 18 bulan penjara. (cuy/jpnn)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pemilihan Lapas Gunung Sindur itu bukan tanpa alasan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News