Inilah Alasan KPK Memanggil Wakil Komut BTN Iqbal Lantaro di Kasus Investasi Fiktif

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Wakil Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro terkait praktik investasi fiktif yang sedang diusut di PT Taspen.
KPK pun memanggil Iqbal Lantaro pada Rabu (3/4). Selain Iqbal, KPK juga memanggil satu orang saksi, yaitu Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Management pada 2019.
"Seluruh informasi itu kan pasti kami dalami, prinsipnya itu, ya. Saat ini kan baru pertama ya kami memanggil para saksi, sudah kami publikasikan tadi dua orang, untuk bisa hadir dikonfirmasi untuk nanti kami kembangkan lebih jauh," kata Ali, Rabu (3/4).
Iqbal Latanro diketahui pernah menjabat sebagai Dirut PT Taspen periode 2013-2022.
Menurut Ali, praktik rasuah yang terjadi di PT Taspen telah merugikan negara.
"Dugaan investasi fiktif yang nilainya cukup besar itu nanti kami kembangkan lebih jauh. Sementara memang ratusan miliar yang kemarin disebutkan, ya, bisa terdeteksi sebagai bukti awal gitu, kan. Tetapi nilainya saya kira lebih dari itu, nilai dugaan investasi diduga fiktif itu tadi di PT Taspen," kata Ali.
Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat (8/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus praktik investasi fiktif di PT Taspen.
- Ayo, Mudik Gratis yang Aman dan Nyaman Bareng TASPEN
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan