Inilah Alasan KPK Memanggil Wakil Komut BTN Iqbal Lantaro di Kasus Investasi Fiktif
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Wakil Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro terkait praktik investasi fiktif yang sedang diusut di PT Taspen.
KPK pun memanggil Iqbal Lantaro pada Rabu (3/4). Selain Iqbal, KPK juga memanggil satu orang saksi, yaitu Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Management pada 2019.
"Seluruh informasi itu kan pasti kami dalami, prinsipnya itu, ya. Saat ini kan baru pertama ya kami memanggil para saksi, sudah kami publikasikan tadi dua orang, untuk bisa hadir dikonfirmasi untuk nanti kami kembangkan lebih jauh," kata Ali, Rabu (3/4).
Iqbal Latanro diketahui pernah menjabat sebagai Dirut PT Taspen periode 2013-2022.
Menurut Ali, praktik rasuah yang terjadi di PT Taspen telah merugikan negara.
"Dugaan investasi fiktif yang nilainya cukup besar itu nanti kami kembangkan lebih jauh. Sementara memang ratusan miliar yang kemarin disebutkan, ya, bisa terdeteksi sebagai bukti awal gitu, kan. Tetapi nilainya saya kira lebih dari itu, nilai dugaan investasi diduga fiktif itu tadi di PT Taspen," kata Ali.
Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat (8/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus praktik investasi fiktif di PT Taspen.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini