Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata

Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusannya, majelis hakim kasasi menilai Ferdy Sambo pernah berjasa kepada negara. Dengan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dinilai ikut menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakkan hukum di Indonesia.

"Riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai kadiv propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (28/8).

Selain itu, majelis kasasi MA juga mempertimbangkan pengabdian Ferdy Sambo selama 30 tahun di Polri.

Ferdy Sambo juga dinilai telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

"Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," bunyi putusan.

Majelis kasasi, dalam pertimbangannya menyatakan, sejalan hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Hal itu merupakan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Majelis kasasi, dalam pertimbangannya menyatakan, sejalan hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News