Inilah Alasan MA Perberat Hukuman Syamsul Arifin
Sabtu, 05 Mei 2012 – 05:29 WIB
Ridwan Mansyur menjelaskan, putusan kasasi ini bersifat final dan mengikat. Dalam waktu dekat, MA akan mengirim petikan putusan ke jaksa KPK, sebagai dasar untuk melakukan eksekusi. Termasuk juga ke Syamsul atau kuasa hukumnya.
Begitu pun, lanjutnya, petikan putusan bisa menjadi dasar bagi Presiden untuk mengeluarkan SK pemberhentian secara permanen terhadap Syamsul dari jabatannya. "Karena prinsipnya, kalau toh ada PK, tetap PK tidak bisa menghalangi eksekusi," imbuhnya.
Sementara, dalam berbagai kesempatan, Mendagri Gamawan Fauzi selalu menegaskan pemerintah pusat akan langsung memberhentikan secara permanen kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah dinyatakan secara incrach bersalah. Kasus terakhir di wilayah Sumut adalah pencopotan Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis, meski dia mengajukan PK. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, majelis hakim agung yang menyidangkan kasasi kasus Gubernur Sumut nonaktif Syamsul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Pertamina Dukung Festival Ciliwung 2024 sebagai Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan
- Arsjad Rasjid: Swasta Siap Dukung Konektivitas Lintas Perbatasan Indonesia & Timor Leste
- Reses ke Pusat Pasar Medan, Lokot Nasution Pastikan Gubernur & Wali Kota Terpilih Pro Pedagang
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo