Inilah Alasan Mabes Polri Tutup Kasus Bom Bunuh Diri Solo
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus serangan bom bunuh diri yang terjadi di Mapolresta Solo, Selasa (5/7) lalu.
Sebab, pelaku tunggal bom bunuh diri, Nur Rohman, tewas sehingga penyelidikan tidak bisa dikembangkan.
"Hasil penyelidikan diserahkan sepenuhnya pada Densus 88. Dan di SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi JPNN, Senin (11/7).
Martinus mengklaim, berdasarkan hasil identifikasi, dapat dipastikan bahwa pelaku bom bunuh diri adalah Nur Rohman. "Betul pelakunya Nur Rohman 99,9 persen," imbuh Martinus.
Selain itu, tambah Martinus, pihaknya akan memulangkan jenazah Rohman ke keluarganya di Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, hari ini.
Rohman sendiri meninggalkan satu istri dan dua orang anak. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus serangan bom bunuh diri yang terjadi di Mapolresta Solo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada