Inilah Alasan Mabes Polri Tutup Kasus Bom Bunuh Diri Solo
![Inilah Alasan Mabes Polri Tutup Kasus Bom Bunuh Diri Solo](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160711_182638/182638_698739_bom_solo_pojoksatu.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus serangan bom bunuh diri yang terjadi di Mapolresta Solo, Selasa (5/7) lalu.
Sebab, pelaku tunggal bom bunuh diri, Nur Rohman, tewas sehingga penyelidikan tidak bisa dikembangkan.
"Hasil penyelidikan diserahkan sepenuhnya pada Densus 88. Dan di SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi JPNN, Senin (11/7).
Martinus mengklaim, berdasarkan hasil identifikasi, dapat dipastikan bahwa pelaku bom bunuh diri adalah Nur Rohman. "Betul pelakunya Nur Rohman 99,9 persen," imbuh Martinus.
Selain itu, tambah Martinus, pihaknya akan memulangkan jenazah Rohman ke keluarganya di Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, hari ini.
Rohman sendiri meninggalkan satu istri dan dua orang anak. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus serangan bom bunuh diri yang terjadi di Mapolresta Solo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Istana Sebut PHK yang Terjadi Bukan Gegara Efisiensi, Tetapi...
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang