Inilah Alasan MK TKembalikan Berkas Gugatan SAH
jpnn.com - BATAM - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta perbaikan atau melengkapi berkas gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Gubernur (Cagub) Kepri, Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH). Karenanya hingga kini, tim SAH belum mengetahui berkas tersebut diterima atau ditolak.
"Tanggal 18 Desember 2016 diumumkannya. Saat itu baru kita tahu lolos atau tidak," Kata Ketua Tim Hukum SAH, Sirra Prayuna seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Minggu (3/12).
Setelah diumumkan, MK lanjut Sirra akan memulai persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). "Batas waktu sidang hingga tangal 3 maret 2016," katanya lagi.
Sirra mengatakan, perbaikan yang diminta MK terkait tanda tangan kuasa yang belum lengkap serta adanya barang bukti yang belum masuk. "Hanya satu item saja yang diminta, Semuanya sudah kita masukin (lengkapi)," ungkapnya.
Hanya saja Sira enggan memberitahukan lebih detail barang bukti yang diminta MK. "Karena itu menyangkut materi," bebernya.
Berdasarkan bukti yang dimiliki tim SAH, Sirra optimis gugatannya bukan hanya diterima, namun juga memenangkan sidang PHPU. "Kita optimisi akan proses PHPU SAH," katanya lagi.
Sebelumnya, Tim SAH menggugat hasil Pilgub Kepri ke MK dengan nomor pengaduan 113/PAN.MK/2015.
Komisioner KPU Kota Batam divisi hukum, Yudi Kornelis mengatakan kemungkinan besar yang dipermasalahkan kubu SAH lebih banyak hal-hal yang terkait pemilihan di Kota Batam. "Tapi kita sudah menyiapkan semua alat bukti yang terkait pemilihan gubernur kepri yang di Kota Batam," ungkapnya.
BATAM - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta perbaikan atau melengkapi berkas gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Gubernur (Cagub) Kepri, Soerya
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana