Inilah Alasan Urgensi Pilkada 2024 Dimajukan, Perppu Harus Disegerakan

Inilah Alasan Urgensi Pilkada 2024 Dimajukan, Perppu Harus Disegerakan
Muncul usulan Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Dengan demikian, jika pelantikan kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 molor lantaran ada gugatan sengketa di MK, maka daerah tersebut makin lama lagi dipimpin Pj kada, yang kewenangannya terbatas. Jelas, hal ini berdampak pada jalannya roda pemerintahan.

Jeirry Sumampow juga menyinggung hal tersebut sebagai alasan urgensi pemajuan jadwal Pilkada 2024, agar paling lambat Januari 2025 seluruh daerah sudah punya kada definitive.

“Saat ini sudah banyak sekali daerah yang dipimpin Pj (Penjabat Kepala Daerah, red). Belum lagi perencanaan pembangunan daerah harus sinkron dengan nasional, maka ini (pelantikan kada terpilih berpotensi molor, red) memang masalah yang mengganggu, yang harus dicarikan solusinya,” ujar Jeirry kepada JPNN.com, Kamis (24/8).

Jeirry mengatakan, kalau toh jadwal pencoblosan Pilkada 2024 dimajukan, maka idealnya maju sekitar 2 bulan.

“Kalau maju, lebih cocok maju dua bulan, September. Asumsinya, penghitungan suara satu bulan, sengketa satu bulan, sehingga awal Desember kepala daerah terpilih sudah bisa dilantik,” pungkas Jeirry Sumampow. (sam/jpnn)

Berikut ini alasan yang menyebabkan urgensi jadwal Pilkada 2024 dimajukan dari semula dijadwalkan pada November.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News