Inilah Aliran Duit 'Haram' yang Diterima Rudi Rubiandini
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima duit "haram" dari sejumlah pihak dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam analisis yuridis surat putusan Rudi, disebutkan adanya penerimaan uang dari sejumlah pihak. Pertama, Rudi menerima duit dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS. Pemberian uang itu dimaksudkan untuk meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.
Selanjutnya, Rudi juga dinyatakan menerima duit 522.500 dolar AS dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Pemberian uang dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
"Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon melalui Deviardi," kata hakim anggota Anwar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Rudi menerima uang dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko sebesar 600 ribu dolar Singapura. Selain itu, Rudi juga menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser.
Terakhir, Rudi menerima duit 50 ribu dolar AS dari Kepala Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.(ysa/rmol/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan