Inilah Alur Pelaporan dan Penanganan Covid-19 di Jabar
"Selama 14 hari itu dipantau dan petugas puskemas maupun dinas akan datang memeriksa. Kalau terjadi kondisi semakin menurun, akan masuk ke pengawasan," katanya.
Berli mengatakan, pasien yang masuk pengawasan akan dirawat di rumah sakit dan mendapatkan penanganan sesuai dengan gejala dan keluhan.
"Sambil dilakukan tata laksana rumah sakit dan diberi obat sesuai gejala atau keluhan, rumah sakit akan mengambil sampel. Kemudian menentukan apakah positif Covid-19 atau tidak," ucapnya.
Nantinya, kata Berli, semua hasil pemeriksaan dan jumlah pasien dalam pengawasan maupun pemantauan akan dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.
"Kami juga memiliki call centre. Masyarakat bisa menghubungi kami apabila mempunyai gejala Covid-19, riwayat perjalanan luar negeri, atau menjalin kontak dengan pasien positif Covid-19," katanya.
"Laporan dari masyarakat akan kami teruskan ke dinas kabupaten/kota untuk mendapat penanganan. Alur seperti itu sudah sesuai dengan pedoman Kemenkes maupun WHO," tambahnya.
Berikut Nomor Hotline COVID19 Dinas Kesehatan Provinsi Jabar: 0811-2093-306 dan Emergency Kesehatan: 119 (ikl/jpnn)
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Salah satunya membentuk Jabar Crisis Centre Covid-19.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Pemprov Jabar Sediakan 55 Posko Piket Lebaran di Jalur Mudik
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI
- Kondisi Masjid Raya Bandung Memprihatinkan, Pemprov Jabar Berjanji Memperbaiki Kerusakan
- Kota Bogor Darurat Bencana, Begini Langkah Pemprov Jabar