Inilah Alur Pelaporan dan Penanganan Covid-19 di Jabar
"Selama 14 hari itu dipantau dan petugas puskemas maupun dinas akan datang memeriksa. Kalau terjadi kondisi semakin menurun, akan masuk ke pengawasan," katanya.
Berli mengatakan, pasien yang masuk pengawasan akan dirawat di rumah sakit dan mendapatkan penanganan sesuai dengan gejala dan keluhan.
"Sambil dilakukan tata laksana rumah sakit dan diberi obat sesuai gejala atau keluhan, rumah sakit akan mengambil sampel. Kemudian menentukan apakah positif Covid-19 atau tidak," ucapnya.
Nantinya, kata Berli, semua hasil pemeriksaan dan jumlah pasien dalam pengawasan maupun pemantauan akan dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.
"Kami juga memiliki call centre. Masyarakat bisa menghubungi kami apabila mempunyai gejala Covid-19, riwayat perjalanan luar negeri, atau menjalin kontak dengan pasien positif Covid-19," katanya.
"Laporan dari masyarakat akan kami teruskan ke dinas kabupaten/kota untuk mendapat penanganan. Alur seperti itu sudah sesuai dengan pedoman Kemenkes maupun WHO," tambahnya.
Berikut Nomor Hotline COVID19 Dinas Kesehatan Provinsi Jabar: 0811-2093-306 dan Emergency Kesehatan: 119 (ikl/jpnn)
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Salah satunya membentuk Jabar Crisis Centre Covid-19.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Prabowo Mau Maung Pindad Jadi Mobil Dinas Gubernur, Bey: Tunggu Arahan Pusat
- Detik-detik Gedung Sate Diguncang Gempa, Pegawai Loncat dari Ruang Setda
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya