Inilah Alur Pemberian Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan alur pemberian bantuan subsidi gaji atau upah untuk pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Rencananya bantuan tahap pertama akan di-launching Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis 27 Agustus 2020.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan memperoleh bantuan Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. Bantuan ditransfer dua kali, masing-masing Rp1,2 juta.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengataan bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan,” kata Ida dalam kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8).
Ida menambahkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima bantuan.
Menurut dia, daftar calon penerima bantuan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri melampirkan berita acara.
Selain itu, melampirkan surat mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Menteri Ida Fauziah menyampaikan alur penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
- Perusahaan Asing Terima Bantuan Pemerintah Jutaan Dolar Selama Lockdown di Australia
- Buruh Bakal Dapat Subsidi Gaji, Begini Persyaratannya, Siap-siap Cek Rekening
- Kabar Baik dari Kemenaker, 8,7 Juta Buruh Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
- PPKM Darurat, KSPI Ajukan 4 Hal, dari Subsidi Upah hingga Jangan Ada PHK
- Pemerintah Australia Hentikan Subsidi Gaji, Ini Reaksi Imigran Indonesia
- Subsidi Upah Pekerja Tahap IV Cair, Cek Rekening