Inilah Ancaman Hukuman untuk Putra Mantan Wapres Penganiaya PRT
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, Senin (29/2). Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melakukan tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya. .
Kini, Ivan dijerat dengan pasal 44 dan 45 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ternyata, Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu juga sudah mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial T.
"Yang bersangkutan (Ivan Haz) sudah mengaku perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan (pasal 44 dan 45)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Senin (29/2).
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pelaku KDRT yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dapat dipenjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 30 juta. "Ancaman lima tahun sampai 10 tahun," papar Krishna.
Menurutnya, penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti untuk membuktikan kesalahan Ivan pada proses pengadilan nanti. Salah satunya adalah CCTV yang merekam Ivan melakukan kekerasan terhadap T.
Selain itu, kata Krishna, ada keterangan lain yang memperkuat jerat untuk Ivan. Antara lain dari pengakuan sejumlah saksi.
"Keterangan saksi cukup. Keterangan saksi ahli, beberapa dokumen yang kita kaitkan. Keterkaitan dengan petunjuk ada kesesuaian antara keterangan saksi dan keterangan ahli, ditambah lima keterangan terdakwa dari proses penyelidikan," bebernya.
Namun demikian Polda Metro Jaya tetap terus mendalami kasus KDRT itu. Menurut Krishna, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, muncul dugaan bahwa Ivan sering menganiaya T.
- Hadiri China Economic and Social Forum 2024, Gus Addin: Inovasi & Kolaborasi untuk Masa Depan Global
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Dirikan PT Abhipraya Wijaya Sampatti, Irfan: Ingin Membuka Lapangan Kerja
- Wamenkop Ferry Juliantono Maju sebagai Calon Ketua IKA Unpad
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- BNPT Gelar Program Sekolah Damai untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Toleran dan Antikekerasan