Inilah Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Dana CSR BI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menetapkan pihak yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan orang yang ditetapkan sebagai tersangka sudah pasti diketahui penyidik bertanggung jawab atas kasus tersebut berdasarkan alat bukti.
“Semua pihak yang diketahui penyidik bertanggung jawab dan mengetahui proaktif perkara korupsi yang sedang ditangani, serta ada alat buktinya, bisa dikenakan pertanggungjawaban dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1).
Meski demikian, Tessa tak bisa menyebutkan nama-nama orang yang diduga bakal bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Apakah si A bisa dikenakan, si B bisa dikenakan, saya mengatakan semua pihak bisa dimintai pertanggungjawaban, bila memang ada alat buktinya,” tuturnya.
KPK diketahui tengah mendalami aliran dana CSR BI yang diduga diterima sejumlah anggota DPR RI dari lintas fraksi partai politik.
Selain Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem), dana tersebut diduga mengalir kepada Kahar Muzakir (Golkar), Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Dolfie (PDIP), dan Amir Uskara (PPP).
“Beberapa tadi anggota DPR disebutkan ini sedang kami dalami, apakah hanya pada dua orang yang sudah kami panggil atau kepada yang lainnya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
KPK diketahui tengah mendalami aliran dana CSR BI yang diduga diterima sejumlah anggota DPR RI dari lintas fraksi partai politik.
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan