Inilah Aturan Baru Pelaksanaan UAS dan PPDB 2021
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) serta penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021.
Aturan baru ini termaktub dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19.
SE yang diteken Mendikbud pada 1 Februari 2021 ini menjelaskan dasar diterbitkannya aturan tersebut.
"Mengingat penyebaran Covid-19 makin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," demikian kalimat Mendkibud Nadiem Makarim dalam SE tersebut.
Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diatur. Salah satunya tentang pelaksanaan kenaikan kelas dan PPDB 2021.
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1). portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) ;
Berikut ini turan baru pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) dan PPDB 2021 yang diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa