Inilah Aturan Baru Pelaksanaan UAS dan PPDB 2021

Inilah Aturan Baru Pelaksanaan UAS dan PPDB 2021
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan aturan UAS dan PPDB 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

2). penugasan;

3). tes secara luring atau daring; dan/atau

4). bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b. UAS untuk kenaikan kelas  dirancang  untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan  tidak  perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sedangkan ketentuan pelaksanaan PPDB 2021 yang diatur dalam dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Barn pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan 

b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah  yang  memerlukan mekanisme PPDB daring.

Semua ketentuan ini, lanjut Nadiem Makarim, dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (esy/jpnn)

Berikut ini turan baru pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) dan PPDB 2021 yang diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News