Inilah Aturan Baru Pemberian THR

Inilah Aturan Baru Pemberian THR
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Lebaran masih sekitar tiga bulan lagi. Pemerintah sudah mengingatkan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada seluruh pekerja. 

Hal tersebut diwujudkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. 

Turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan tersebut telah diundangkan sejak 8 Maret lalu. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR jika pekerja sudah bekerja dalam satu bulan. 

Ketentuan tersebut diubah dari permenaker nomor 04 1994. Dalam peraturan tersebut, hanya pegawai dengan masa kerja tiga bulan ke atas.

’’Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan  perjanjian kerja waktu tidak tertentu  (PKWTT) maupun  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),’’ terangnya di Jakarta kemarin (31/3).

Terkait besaran yang diterima, Hanif menjelaskan bahwa aturan yang berlaku masih sama. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, maka THR yang diterima akan senilai satu bulan upah. 

Namun, jika masa kerja bagi pegawai kurang dari satu tahun, maka mereka akan menerima THR secara proporsional.

JAKARTA – Lebaran masih sekitar tiga bulan lagi. Pemerintah sudah mengingatkan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News