Inilah Aturan Baru Pemberian THR
’’Jumlah THR bakal dihitung dari jumlah masa kerja dibagi 12 bulan kerja dikali satu bulan ipah. Kecuali, perusahaan dan pihak buruh sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) yang ternyata lebih besar dari ketentuan pemerintah. Kalau lebih kecil tidak boleh,’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, regulasi baru tersebut juga mengatur mengenai pengawasan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika ada perusahaan melakukan pelanggaran, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran.
’’Kami sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartite. Di dalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera,’’ kata Hanif. (bil)
JAKARTA – Lebaran masih sekitar tiga bulan lagi. Pemerintah sudah mengingatkan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional