Inilah Aturan Baru untuk PPPK, Berbeda dengan PNS & Honorer

Inilah Aturan Baru untuk PPPK, Berbeda dengan PNS & Honorer
Suasana saat orientasi PPPK Kubu Raya di Sungai Raya. Foto: ANTARA/Prokopim Kubu Raya

jpnn.com - KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menerapkan aturan baru bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut.

Aturan baru di Pemkab Kubu Raya, yakni mewajibkan PPPK memakai dasi setiap hari Rabu guna memudahkan penilaian kinerja.

"Kebijakan ini didasarkan pada kearifan lokal dan juga untuk memudahkan identifikasi serta penilaian kinerja," ujar Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Senin (26/8).

Kamaruzaman mengatakan bahwa regulasi tentang seragam untuk ASN PPPK berbeda dengan ASN PNS maupun tenaga honorer.

Hal ini bertujuan agar penilaian kinerja terhadap ketiga kategori pegawai tersebut dapat dilakukan dengan lebih jelas dan terukur.

Diketahui Kubu Raya telah memiliki 283 tenaga PPPK pada pengadaan 2023.

Adapun pada seleksi PPPK 2024 ini, Pemkab Kubu Raya membuka formasi sebanyak 465, terdiri 295 untuk formasi guru, 20 formasi kesehatan, dan 150 teknis.

"Di Kubu Raya pengenaan dasi menjadi satu di antara cara untuk membedakan PPPK dengan pegawai lainnya, seperti ASN PNS dan tenaga honorer," tutur Kamaruzaman.

Berikut ini merupakan aturan baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News