Inilah Aturan Baru untuk PPPK, Berbeda dengan PNS & Honorer
jpnn.com - KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menerapkan aturan baru bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut.
Aturan baru di Pemkab Kubu Raya, yakni mewajibkan PPPK memakai dasi setiap hari Rabu guna memudahkan penilaian kinerja.
"Kebijakan ini didasarkan pada kearifan lokal dan juga untuk memudahkan identifikasi serta penilaian kinerja," ujar Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Senin (26/8).
Kamaruzaman mengatakan bahwa regulasi tentang seragam untuk ASN PPPK berbeda dengan ASN PNS maupun tenaga honorer.
Hal ini bertujuan agar penilaian kinerja terhadap ketiga kategori pegawai tersebut dapat dilakukan dengan lebih jelas dan terukur.
Diketahui Kubu Raya telah memiliki 283 tenaga PPPK pada pengadaan 2023.
Adapun pada seleksi PPPK 2024 ini, Pemkab Kubu Raya membuka formasi sebanyak 465, terdiri 295 untuk formasi guru, 20 formasi kesehatan, dan 150 teknis.
"Di Kubu Raya pengenaan dasi menjadi satu di antara cara untuk membedakan PPPK dengan pegawai lainnya, seperti ASN PNS dan tenaga honorer," tutur Kamaruzaman.
Berikut ini merupakan aturan baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar