Inilah Aturan Baru untuk PPPK, Berbeda dengan PNS & Honorer

Inilah Aturan Baru untuk PPPK, Berbeda dengan PNS & Honorer
Suasana saat orientasi PPPK Kubu Raya di Sungai Raya. Foto: ANTARA/Prokopim Kubu Raya

Regulasi pengenaan dasi tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati (perbup).

Sanksi bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan ini akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain aturan mengenai seragam, pemerintah kabupaten juga akan menyiapkan indikator penilaian khusus untuk ASN PPPK di Kubu Raya.

Para PPPK juga akan dievaluasi kinerjanya sama seperti ASN dan PNS. Namun, dengan mekanisme yang berbeda dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sebelumnya Pemkab Kubu Raya telah menggelar orientasi bagi tenaga PPPK yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai susunan organisasi dan tata kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.

Dalam orientasi tersebut Pemkab Kubu Raya menekankan pentingnya pemahaman mengenai struktur organisasi dan prosedur kerja yang ada guna memudahkan para PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih efektif dan efisien. (antara/jpnn)

Berikut ini merupakan aturan baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News