Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
jpnn.com - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker telah disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker disebut-sebut menuai kontroversi.
Salah satunya adalah yang mengatur soal pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Klaster ketenagakerjaan ini merupakan perubahan dari UU UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 UU Ciptaker.
Dikutip dari naskah UU Ciptaker, di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan satu pasal yakni Pasal 154A. Adapun bunyi Pasal 154A Ayat 1 adalah pemutusan kerja dapat terjadi karena alasan:
a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.
b. perusahaan melakukan efisiensi.
c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian.
d. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur.
e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja juga mengatur soal pemutusan hubungan kerja atau PHK. Inilah sejumlah pasal tentang PHK dalam UU Ciptaker
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh