Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja

Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
Aturan mengenai pesangon buruh terkena PHK di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: Antara

f. perusahaan pailit.

g. perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh.

h. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

i. pekerja/buruh mangkir.

j. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

k. pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib.

l. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

m. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

Klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja juga mengatur soal pemutusan hubungan kerja atau PHK. Inilah sejumlah pasal tentang PHK dalam UU Ciptaker

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News